عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ قَالَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ حَلَفَ عَلَى
يَمِينٍ هُوَ فِيهَا فَاجِرٌ لِيَقْتَطِعَ بِهَا مَالَ امْرِئٍ مُسْلِمٍ
لَقِيَ اللَّهَ وَهُوَ عَلَيْهِ غَضْبَانُ
فَقَالَ
الْأَشْعَثُ فِيَّ وَاللَّهِ كَانَ ذَلِكَ كَانَ بَيْنِي وَبَيْنَ رَجُلٍ
مِنْ الْيَهُودِ أَرْضٌ فَجَحَدَنِي فَقَدَّمْتُهُ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لِي النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَلَكَ بَيِّنَةٌ قُلْتُ لَا قَالَ لِلْيَهُودِيِّ
احْلِفْ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِذًا يَحْلِفُ وَيَذْهَبُ بِمَالِي
فَأَنْزَلَ اللَّهُ تَعَالَى { إِنَّ الَّذِينَ يَشْتَرُونَ بِعَهْدِ اللَّهِ وَأَيْمَانِهِمْ ثَمَنًا قَلِيلًا } إِلَى آخِرِ الْآيَةِ
3243. Dari Abdullah, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Siapa
yang bersumpah dengan sumpah yang jahat untuk mendapatkan harta seorang
muslim secara paksa, maka (kelak ketika) ia menghadap Allah, Allah akan
murka kepadanya."
Asy'ats
berkata: Demi Allah, yang demikian itu telah terjadi padaku. Yaitu,
telah terjadi antara aku dengan seorang laki-laki Yahudi, ia telah
mempermasalahkanku, sehingga ia aku hadapkan kepada Rasulullah SAW
Beliau bersabda kepadaku, "Apakah kamu mempunyai bukti?" aku jawab,
"Tidak," kemudian beliau bersabda kepada laki-laki Yahudi,
"Bersumpahlah? " aku berkata, "Wahai Rasulullah, jika ia bersumpah maka
hilanglah hartaku!?" kemudian Allah menurunkan wahyu, "Sesungguhnya
orang-orang yang menukar janji (nya dengan) Allah dan sumpah-sumpah
mereka dengan harga yang sedikit...'" sampai akhir ayat (Qs. Aali
'Imraan [3]: 77) {Shahih: Muttafaq 'Alaih)
عَنْ الْأَشْعَثِ بْنِ قَيْسٍ أَنَّ
رَجُلًا مِنْ كِنْدَةَ وَرَجُلًا مِنْ حَضْرَمَوْتَ اخْتَصَمَا إِلَى
النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي أَرْضٍ مِنْ الْيَمَنِ
فَقَالَ الْحَضْرَمِيُّ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أَرْضِي اغْتَصَبَنِيهَا
أَبُو هَذَا وَهِيَ فِي يَدِهِ قَالَ هَلْ لَكَ بَيِّنَةٌ قَالَ لَا
وَلَكِنْ أُحَلِّفُهُ وَاللَّهُ يَعْلَمُ أَنَّهَا أَرْضِي اغْتَصَبَنِيهَا
أَبُوهُ فَتَهَيَّأَ الْكِنْدِيُّ لِلْيَمِينِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَقْتَطِعُ أَحَدٌ مَالًا بِيَمِينٍ
إِلَّا لَقِيَ اللَّهَ وَهُوَ أَجْذَمُ فَقَالَ الْكِنْدِيُّ هِيَ
أَرْضُهُ
3244.
Dari Asy'ats bahwa terjadi permusuhan antara seorang laki-laki dari
Kindah dengan seorang laki-laki dari Hadhramaut, kemudian mereka meminta
Nabi SAW memutuskan sengketa mereka berdua dalam masalah tanah (di)
Yaman.
Laki-laki
dari Hadhramaut berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya tanahku telah
dirampas ayah orang ini, sehingga tanah itu sekarang berada dalam
kekuasaannya." Beliau bersabda, '''Apakah kamu mempunyai bukti?" Ia
menjawab, "(Aku) tidak (mempunyai bukti), tetapi aku bersumpah, demi Allah orang (Kindah) ini tahu bahwa tanahku telah dirampas ayahnya."
(Melihat
perkembangan situasi ini), laki-laki dari Kindah bersiap-siap untuk
menyampaikan sumpahnya, (akan tetapi) Rasulullah SAW bersabda,
"Seseorang tidak (perlu) menguatkan sumpahnya untuk mendapatkan harta
secara paksa kecuali ia (menghendaki akan) bertemu Allah dengan tiada
memiliki tangan (buntung). " (Akhirnya) laki-laki dari kindah itu
berkata,"(Benar) Tanah itu miliknya." {Shahih) Al Irwa' (8/262-263).
عَنْ عَلْقَمَةَ بْنِ وَائِلِ بْنِ حُجْرٍ الْحَضْرَمِيِّ عَنْ أَبِيهِ قَالَ جَاءَ
رَجُلٌ مِنْ حَضْرَمَوْتَ وَرَجُلٌ مِنْ كِنْدَةَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ الْحَضْرَمِيُّ يَا رَسُولَ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ هَذَا غَلَبَنِي عَلَى
أَرْضٍ كَانَتْ لِأَبِي فَقَالَ الْكِنْدِيُّ هِيَ أَرْضِي فِي يَدِي
أَزْرَعُهَا لَيْسَ لَهُ فِيهَا حَقٌّ قَالَ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلْحَضْرَمِيِّ أَلَكَ بَيِّنَةٌ قَالَ لَا
قَالَ فَلَكَ يَمِينُهُ قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ فَاجِرٌ لَا
يُبَالِي مَا حَلَفَ عَلَيْهِ لَيْسَ يَتَوَرَّعُ مِنْ شَيْءٍ فَقَالَ
النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْسَ لَكَ مِنْهُ إِلَّا
ذَاكَ فَانْطَلَقَ لِيَحْلِفَ لَهُ فَلَمَّا أَدْبَرَ قَالَ رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَا لَئِنْ حَلَفَ عَلَى
مَالٍ لِيَأْكُلَهُ ظَالِمًا لَيَلْقَيَنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَهُوَ
عَنْهُ مُعْرِضٌ
3245.
Dari Wa'il bin Hujr Al Hadhrami, ia berkata: Seorang laki-laki dari
Hadhramaut dan seorang laki-laki dari Kindah datang (mengadukan
permasalahan mereka) kepada Rasulullah SAW, laki-laki dari Hadhramaut
berkata, "Wahai Rasulullah, Sesungguhnya orang ini telah menguasai tanah
milik ayahku!" laki-laki dari Kindah (membalas) berkata, "Tanah itu
adalah tanahku, aku telah menanaminya, sedangkan dia (orang Hadhrami)
sama sekali tidak mempunyai hak atas tanah ini."
Perawi berkata: Nabi SAW bersabda kepada Hadhrami,
"Apakah kamu mempunyai bukti?" Orang Hadhrami berkata, "Tidak" kemudian
beliau bersabda kepada laki-laki Kindi, "Bagimu sumpah (untuk
membuktikan bahwa kamu benar). " Orang Hadhrami berkata, "Wahai
Rasulullah, sesungguhnya ia seorang pendusta. Ia sudah terbiasa
bersumpah dan tidak memperdulikan apa konsekuensi sumpah itu!" Kemudian,
Nabi SAW bersabda, "Kamu (Kindi) tidak memiliki (kesempatan untuk
mempertahankan) hakmu kecuali hanya dengan sumpah itu. " Selanjutnya,
majulah orang kindi itu bersumpah untuk (membela) haknya, ketika ia
kembali, Rasulullah SAW bersabda, "Kalau bersumpah hanya untuk
mendapatkan harta secara zhalim, maka sungguh (kelak) ia akan bertemu
Allah, sedang Dia berpaling darinya (karena murka)." (Shahih: Muslim) Al Irwa' 2632
Tidak ada komentar:
Posting Komentar